Struktur Organisasi

Susunan organisasi berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 85 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangandaran terdiri dari:

      a.Direktur
      b.Bagian Tata Usaha
        1)Sub Bagian Umum, Kepegawaian;
        2)Sub Bagian Program, Perencanaan dan Pelaporan;
        3)Sub Bagian Keuangan dan Aset.
      c.Bidang Pelayanan Medis
        1)Seksi Pelayanan Medis;
        2)Seksi Mutu Pelayanan Medis.
      d.Bidang Keperawatan 1)Seksi Asuhan Keperawatan 2)Seksi Mutu Keperawatan e.Bidang Pelayanan Penunjang
        1)Seksi Pelayanan Penunjang Medis;
        2)Seksi Pelayanan Penunjang Non Medis.
      f.Komite;
      g.Instalasi;
      h.Satuan Pemeriksaan Internal (SPI); dan
      i.Kelompok Jabatan Fungsional.
Kalkulator Kesehatan

Kalkulator Kesehatan