Komite Etik Dan Penelitian Kesehatan

Tentang KEPK RSUD Pandega Pangandaran

Rumah sakit sebagai salah satu instansi/lembaga/organisasi yang menjadi sarana penelitian kesehatan, maka RSUD Pandega Pangandaran sebagai salah satu fasilitas kesehatan memiliki tugas untuk dapat menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian kesehatan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan etik penelitian kesehatan, yang berlaku baik pada lingkup nasional maupun internasional.

Untuk dapat mengimplemtasikan hal tersebut maka berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Nomor 400.7/KPTS.003.a/RSUD.1/2025 Tentang Komite Etik Dan Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD Pandega Pangandaran.  KEPK ini dibentuk dengan peran untuk memastikan bahwa peneliti melakukan penelitian sesuai dengan prinsip-prinsip etika, ilmiah, dan metodologi. Adapun tugas KEPK diantaranya melakukan pengadministrasian, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta mengkaji/ mereview penelitian yang dilakukan di RSUD Pandega Pangadaran.

KEPK RSUD Pandega Pangandaran

Kalkulator Kesehatan

Kalkulator Kesehatan