Copyright © 2023 RSUD Pandega Pangandaran, All rights reserved.
Rumah sakit sebagai salah satu instansi/lembaga/organisasi yang menjadi sarana penelitian kesehatan, maka RSUD Pandega Pangandaran sebagai salah satu fasilitas kesehatan memiliki tugas untuk dapat menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian kesehatan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan etik penelitian kesehatan, yang berlaku baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Untuk dapat mengimplemtasikan hal tersebut maka berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Nomor 400.7/KPTS.003.a/RSUD.1/2025 Tentang Komite Etik Dan Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD Pandega Pangandaran. KEPK ini dibentuk dengan peran untuk memastikan bahwa peneliti melakukan penelitian sesuai dengan prinsip-prinsip etika, ilmiah, dan metodologi. Adapun tugas KEPK diantaranya melakukan pengadministrasian, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta mengkaji/ mereview penelitian yang dilakukan di RSUD Pandega Pangadaran.
Copyright © 2023 RSUD Pandega Pangandaran, All rights reserved.